RPH Jagalan: Tempat Penyembelihan Hewan Ternak yang Bersejarah di Surakarta

RILISJATENG.COM- RPH Jagalan, yang terletak di Jalan Jagalan No. 26, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, memiliki sejarah yang menarik. Dulu, bangunan ini diberi nama Pembelehan Radjakaja, yang berasal dari bahasa Jawa. Pembelehan merujuk pada proses penyembelihan hewan, sedangkan radjakaja mengacu pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing. Oleh karena itu, Pembelehan Radjakaja dapat diartikan sebagai tempat penyembelihan hewan ternak, atau yang dikenal dengan sebutan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) saat ini.

Bangunan RPH Jagalan terletak di persimpangan Jalan Suryo dan Jalan Jagalan. Kompleks ini terdiri dari berbagai bangunan yang berfungsi untuk menyembelih ternak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjaga prinsip-prinsip yang ketat adalah hal yang sangat penting dalam proses penyembelihan hewan ternak. Hal ini mencakup aspek pemotongan secara Islami berdasarkan fatwa MUI serta cara-cara yang tepat untuk mengurangi risiko kerusakan pada karkas hewan, seperti mikroba, bakteri, dan virus.

Berita Lainnya

RPH Jagalan, yang pada masa lalu merupakan bagian dari Keraton Surakarta, dikenal memiliki sekitar tiga puluh jagal. Bangunan ini memiliki arsitektur kolonial yang merupakan peninggalan dari PB X. Luas lahan dan bangunan yang dimiliki RPH Jagalan terbilang cukup besar. Bagian depan bangunan menghadap ke barat dan digunakan untuk hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing. Sementara itu, bangunan yang khusus digunakan untuk babi terletak di belakang bangunan utama, dipisahkan oleh sebuah sungai kecil, dan menghadap ke utara.

 

RPH Jagalan tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging hewan yang halal dan berkualitas. Dengan menjaga prinsip-prinsip Islam dalam proses penyembelihan dan menerapkan standar kebersihan yang ketat, RPH Jagalan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa daging yang dihasilkan telah melewati proses yang benar dan aman untuk dikonsumsi.

 

Sebagai salah satu aset budaya yang berharga, RPH Jagalan perlu dijaga dan dilestarikan. Diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai tradisi yang terkait dengan RPH Jagalan. Selain itu, upaya pengembangan dan peningkatan fasilitas juga penting dilakukan untuk memastikan bahwa RPH Jagalan terus beroperasi dengan efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Dengan demikian, RPH Jagalan tidak hanya menjadi tempat penyembelihan hewan ternak yang penting, tetapi juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sejarah dan budaya Kota Surakarta.(RLS)

Pos terkait