Surakarta.rilisjateng.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mempercepat penyelesaian saldo Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) dari Itjen Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya ini dilakukan dengan rekonsiliasi data, asistensi satuan kerja, serta pemenuhan bukti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir, menegaskan bahwa manfaat pengawasan ditentukan oleh sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dan diselesaikan. Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi percepatan penyelesaian saldo TLHP yang digelar secara daring.
“Temuan dan persoalan-persoalan itu baru akan memberikan manfaat dan dampak ketika rekomendasinya ditindaklanjuti dan dituntaskan,” tegas Khoirul Huda, Rabu (14/10/2026).
Ia menyampaikan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut perlu diiringi dengan penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan. Opini WTP merupakan capaian penting, tetapi upaya perbaikan tata kelola dan penguatan pengendalian internal harus terus dilakukan.
Menurut Khoirul Huda, penyelesaian saldo TLHP menjadi bagian penting untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara memadai. Rekomendasi yang belum tuntas perlu mendapat perhatian agar permasalahan serupa dapat diantisipasi dan perbaikan tata kelola berjalan berkelanjutan. Karena itu, pimpinan satuan kerja perlu terlibat aktif dalam proses penyelesaian, bukan hanya menyerahkan penanganannya kepada tim teknis.
Untuk mempercepat penyelesaian, ia menyampaikan lima arahan Inspektur Jenderal. Pertama, pimpinan satuan kerja memimpin langsung proses penyelesaian TLHP. Kedua, satuan kerja memprioritaskan tindak lanjut sesuai jenis rekomendasi, termasuk penyetoran ke kas negara atau penggantian kerugian apabila dipersyaratkan. Ketiga, melakukan rekonsiliasi data saldo dengan Itjen Kemenag, BPK RI, dan BPKP. Keempat, memastikan bukti tindak lanjut lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, memperkuat pemantauan dan asistensi, terutama bagi satuan kerja yang memerlukan dukungan lebih lanjut dalam menyelesaikan saldo TLHP.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Bagian PHP dan Dumas, Darwanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian TLHP, meningkatkan pemahaman satuan kerja, serta menyelaraskan data saldo yang tercatat di Inspektorat Jenderal dengan data pada masing-masing satuan kerja.
“Harapannya, saldo di satuan kerja bisa seminimal mungkin, atau kalau bisa sampai nol,” ujar Darwanto.
Setelah sosialisasi, percepatan penyelesaian saldo TLHP dilanjutkan pada 14 Oktober hingga 25 November 2026. Kegiatan mencakup koordinasi teknis, rekonsiliasi data, dan asistensi oleh Inspektorat I hingga Inspektorat V bersama Sekretariat Inspektorat Jenderal. Pada periode tersebut, satuan kerja juga diminta menyampaikan bukti tindak lanjut kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal menggunakan kanal aplikasi yang telah ditetapkan, paling lambat 25 November 2026.
Selanjutnya, pada 26 November hingga 9 Desember 2026, Itjen Kemenag akan memperbarui data saldo TLHP yang bersumber dari Itjen Kemenag, BPK RI, dan BPKP. Hasil pembaruan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Agama dan satuan kerja sebagai bahan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian rekomendasi setelah pelaksanaan percepatan.
Itjen Kemenag mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan secara terukur, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data saldo sebelum dan sesudah periode percepatan diharapkan memberikan gambaran mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi sekaligus mendukung perbaikan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Agama.(***)







